Langsung ke konten utama

𝗟𝗶𝗵𝗮𝘁 𝗥𝗲𝗸𝗮𝗺 : ●𝗝𝗘𝗝𝗔𝗞●𝗣𝗥𝗘𝗦𝗧𝗔𝗦𝗜●𝗣𝗘𝗡𝗚𝗛𝗔𝗥𝗚𝗔𝗔𝗡●𝗜𝗗𝗘/𝗚𝗔𝗚𝗔𝗦𝗔𝗡●

Langgar Kode Etik Loloskan Gibran jadi Cawapres, Ketua KPU Ogah Komentari Keputusan DKPP

Langgar Kode Etik Loloskan Gibran jadi Cawapres, Ketua KPU Ogah Komentari Keputusan DKPP




Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari lantaran melanggar kode etik perihal proses pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Menjatuhkan sanksi, peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Menurutnya, Hasyim terukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. 




Komentar

Mari Kita Aminkan Indonesia 2024